Izin Besuk Tahanan Online

  1. Input permohonan persyaratan sesuai formulir pada aplikasi E-Berpadu
  2. Soft Copy KTP Pemohon
  3. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)

  1. Pemohon izin besuk mengajukan permohonan pada halaman utama e-Berpadu dengan tombol "Layanan" pada menu layanan "Izin Besuk Tahanan"
  2. Pemohon akan diminta untuk mengisi formulir yang tersedia serta mengisi email dan nomor whatsapp aktif yang nantinya diperlukan dalam proses pemberitahuan/ notifikasi.
  3. Setelah klik Simpan, sistem akan menampilkan QR Code dan Status Permohonan Izin Besuk.
  4. Pemohon akan mendapatkan notifikasi/pemberitahuan melalui WhatsApp/ Email perihal pengajuan izin besuk yang berisi informasi nomor register permohonan serta link untuk memantau validasi pengajuan.
  5. Pemohon dapat mengecek status pengajuan izin besuk tahanan dengan mengisikan nomor register izin besuk tahanan, kemudian klik tombol "Cek Pengajuan".
  6. Pemohon data ke Pengadilan Negeri Wates untuk mengambil Surat Pemohonan Persetujuan izin besuk tahanan
  7. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan izin besuk tahanan
  8. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meminta tanda tangan surat izin besuk tahanan tersebut kepada Panitera
  9. Setelah pengajuan divalidasi oleh PTSP Kepaniteraan Pidana, pemohon akan menerima notifikasi/pemberitahuan validasi pengajuan permohonan izin besuk.
  10. Status Permohonan Izin Besuk: sudah divalidasi Pengadilan dan Izin diberikan.
  11. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana memasukkan ke dalam register
  12. Pemohon menunjukkan dokumen izin besuk yang sudah divalidasi ke petugas Rumah Tahanan Negara/ Lembaga Pemasyarakatan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pidana

Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id Layanan pesan singkat/SMS +62 821-9471-9729 Surat Elektronik (e-mail) pengadilannegeriwatampone@gmail.com Faksimili (0481) 21243 Telepon (0481) 21014

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Besuk Tahanan Online "