Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi

  1. Permohonan PK (diajukan dalam tenggang waktu 180 hari)
  2. Asli surat Kuasa (apabila memberikan kuasa)
  3. Foto Copy KTP (jika principal)
  4. Foto Copy Relaas Pemberitahuan Isi Putusan yang akan diajukan PK
  5. Memori PK / Alasan-Alasan PK (1 X 1 Pihak: 5 Memori, 1 Asli Copy)
  6. Soft Copy (Cd) Memori PK / Alasan-Alasan PK Apabila Alasan PK Berdasarkan Novum
  7. Permohonan Penyumpahan Bukti Baru / Novum
  8. Foto Copy Bukti Baru / Novum Di leges Di Kantor Pos

  1. Pemohon atau kuasanya Menyerahkan permohonan PK beserta persyaratannya
  2. Petugas PTSP meneruskan permohonan kepada Panmud Perdata/Petugas PK/Kasir untuk dilakukan pengecekan dan penghitungan panjar
  3. Pemohon PK membayar biaya panjar
  4. Petugas PK membuat akta pernyataan PK yang ditandatangani Pemohon/Kuasa dan Panitera

PELAYANAN

Penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM

Perdata

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Watampone SMS/WA Pengaduan : +6282194719729

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Kasasi"