Pelimpahan Perkara Pidana Cepat dan Lalu Lintas

  1. Penyidik/PPNS menyerahkan berkas asli perkara dengan dilengkapi softcopy surat pengantar dan daftar perkara pelanggaran lalu lintas dengan softcopynya

  1. Pemohon/penyidik mengambil nomor antrian dan selanjutnya menuju loket bagian pidana
  2. Pemohon/penyidik menyerahkan berkas perkara beserta kelengkapannya sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan
  3. Pemohon/penyidik menerima tanda terima berkas

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pidana

Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id Layanan pesan singkat/SMS +62 821-9471-9729 Surat Elektronik (e-mail) pengadilannegeriwatampone@gmail.com Faksimili (0481) 21243 Telepon (0481) 21014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Perkara Pidana Cepat dan Lalu Lintas"