Perkara Gugatan Sederhana

  1. Membawa surat Gugatan Sederhana asli dan salinan surat Gugatan Sederhana sejumlah 5 / menyesuaikan jumlah tergugat.
  2. Soft copy Gugatan dalam bentuk file ms word
  3. Melampirkan Bukti awal
  4. Asli surat kuasa khusus yang telah didaftarkan pada kepaniteraan Hukum dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, foto copy surat sumpah dan foto copy KTA / asli surat kuasa insidentil dilampiri foto copy KTP penerima kuasa, asli penetapan surat kuasa insidentil dari KPN, surat permohonan untuk menjadi kuasa insidentil dan/atau Surat Tugas (bagi instansi)

  1. Penggugat / Kuasa mengunggah hasil scan seluruh persyaratan.
  2. Petugas pelayanan meneliti kelengkapan berkas gugatan dengan dilengkapi ceklist penerimaan berkas perkara yang selanjutnya ditanda tangani oleh panitera Muda Perdata
  3. Petugas menghitung panjar biaya perkara yang harus di bayar dan di tuangkan dalam bentuk SKUM selanjutnya diserahkan kepada Penggugat / Kuasanya untuk di bayarkan ke Bank.
  4. Petugas menerima bukti pembayaran panjar biaya perkara selanjutnya memberikan

20 Menit

Biaya layanan sesuai dengan Penetapan Taksiran Panjar Biaya dan Biaya Panggilan/Pemberitahuan dalam Perkara Perdata 

Perdata

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Watampone SMS/WA Pengaduan : +6282194719729

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Gugatan Sederhana"