Pelimpahan Perkara Pidana Pidana Biasa dan Singkat

  1. Surat Pengantar
  2. Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa
  3. Surat Dakwaan
  4. Surat Perintah Penunjukan JPU
  5. Berita Acara Penerima dan Penelitian Barang Bukti
  6. Surat Peritah Penahanan Tingkat Penuntut Umum (bila dilakukan penahanan)
  7. Tanda Terima Surat Pelimpahaan
  8. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti
  9. Soft copy Dakwaan

  1. Mengajukan permohonan melalui aplikasi E-Berpadu dengan tautan https://eberpadu.mahkamahagung.go.id/
  2. Menerima berkas perkara yang sudah lengkap
  3. Memberi paraf berkas perkara yang sudah lengkap
  4. Petugas memasukkan dara perkara pada SIPP secara lengkap dan memberikan nomor perkara
  5. Petugas mencatat data perkara pada buku register
  6. Petugas menyerahkan berkas perkara kepada Ketua untuk penunjukan Majelis Hakim/Hakim
  7. Petugas menyerahkan berkas perkara kepada Panitera untuk penunjukan Panitera Pengganti dan Jurusita
  8. Petugas menyerahkan berkas perkara kepada Majelis Hakim/Hakim

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Pidana

Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id Layanan pesan singkat/SMS +62 821-9471-9729 Surat Elektronik (e-mail) pengadilannegeriwatampone@gmail.com Faksimili (0481) 21243 Telepon (0481) 21014

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Perkara Pidana Pidana Biasa dan Singkat"