Penerimaan Permohonan Pra Peradilan

  1. Pemohon Pra Peradilan menyerahkan berkas permohonan Pra Peradilan yang dilengkapi dengan Softcopy (CD) Permohonan ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana

  1. Pemohon Pra Peradilan menyerahkan berkas permohonan Pra Peradilan ke petugas PTSP Kepaniteraan Pidana
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan Pra Peradilan
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menandatangani surat tanda terima berkas permohonan Pra Peradilan dan memasukkan data permohonan Pra Peradilan kedalam SIPP

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Pidana

  • Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • Layanan pesan singkat/SMS +62 821-9471-9729
  • Surat Elektronik (e-mail) pengadilannegeriwatampone@gmail.com
  • Faksimili (0481) 21243
  • Telepon (0481) 21014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Pra Peradilan"