Penerimaan Permohonan Penangguhan Penahanan

  1. Surat premohonan penangguhan penahanan oleh pemohon
  2. Surat kuasa (jika ada)

  1. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menerima surat permohonan penangguhan penahanan oleh Pemohon
  2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana meneliti cheklist surat kelengkapan permohonan
  3. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana menyerahkan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Panitera Muda Pidana untuk diteruskan kepada Panitera Pengganti dan Hakim
  4. Penyerahan uang jaminan penangguhan penahanan (jika ada) kepada Panitera dengan berita acara penerimaan uang jaminan penangguhan penahanan

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pidana

  • Aplikasi SIWAS MA-RI pada situs Mahkamah Agung https://siwas.mahkamahagung.go.id
  • Layanan pesan singkat/SMS +62 821-9471-9729
  • Surat Elektronik (e-mail) pengadilannegeriwatampone@gmail.com
  • Faksimili (0481) 21243
  • Telepon (0481) 21014
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Penangguhan Penahanan"