Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding

  1. Pemohon banding (Pengguna lain dan Pengguna Terdaftar)
  2. Untuk pemohon banding yang tidak mempunyai akun/user ecourt maka dibantu pendaftrannya oleh petugas meja ecourt
  3. Fotokopi KTP (Identitas)
  4. Nomer rekening Bank dan Nomor HP
  5. Telah mendapatkan salinan putusan elektronik dari aplikasi e-court
  6. Surat Kuasa tingkat banding

  1. Pemohon Banding atau Kuasanya menyatakan Upaya Hukum Banding melalui Aplikasi ecourt
  2. Apabila Pengguna lain/principal tidak memiliki Akun/User maka dibantu oleh Petugas meja ecourt untuk menyatakan Upaya Hukum Banding
  3. Pemohon atau kuasanya membayar panjar biaya Upaya Hukum Banding sesuai dengan e-SKUM ke rekening pengadilan pada Bank melalui e-Payment (secara elektronik)
  4. Panitera Muda Perdata memerintahkan (kasir) melakukan pendaftaran secara elektronik setelah pemberkasan lengkap (Pemohon atau Kuasa mendapatkan notifikasi nomor perkara saat kasir melakukan verifikasi)
  5. Petugas Upaya hukum banding membuat akta pernyataan banding yang ditandatangani Panitera slanjutnya di upload pada aplikasi ecourt

PELAYANAN

Penghitungan panjar biaya perkara secara otomatis dan mengeluarkan e-SKUM

Perdata

Petugas Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Watampone SMS/WA Pengaduan : +6282194719729

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Permohonan Upaya Hukum Banding"