Permintaan Salinan Informasi

No. SK: 350/KPN.W22-U3/SK.HK.1.2.5/I/2024

  1. -Membawa Surat Permohonan. -Membawa Fotocopy KTP. -Membawa Surat Kuasa apabila ada.

  1. -Mengajukan permohonan melalui PTSP -Berkas permohonan di verifikasi oleh Panitera Muda Hukum -Petugas Arsip melakukan pencarian Berkas sehubungan dengan salinan putusan yang diminta -Membuat salinan informasi yang ditandatangani oleh Panitera -Salinan informasi diserahkan oleh petugas PTSP sekaligus membayar biaya PNBP

1 Hari

Biaya PNBP

Permintaan Salinan Informasi

Website : https://pn-sungguminasa.go.idSIWAS Mahkamah Agung : https://siwas.mahkamahagung.go.id/Meja Pengaduan Pengadilan Negeri Sungguminasa Kelas I A

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ptsp.pn-sungguminasa.go.id