Pencabutan Permohonan Kasasi Pidana

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat permohonan Pencabutan Permohonan Kasasi;
  2. Surat kuasa jika ada;

  1. Petugas menerima dan memeriksapermohonan pencabutan kasasi;
  2. Panmud meneliti persyaratan permohonanpencabutan kasasi;
  3. Staf membuat konsep akta pencabutanpernyataan kasasi;
  4. Panmud koreksi dan paraf akpencabutan pernyataan kasasi;
  5. Panitera penandatanganan akta pencabutan pernyataan kasasi bersamapemohon dan diketahui oleh KetuaPengadilan;
  6. Petugas menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi kepada pemohon;
  7. Staf mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi ke Mahkamah AgungRI;
  8. Staf mengimput pencabutan penyitaan kasai ke dalam SIPP dan mencatat dalamregister;
  9. Panmud Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan kasasi;.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta Pencabutan Pernyataan Permohonan Kasasi

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store