No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024
1 Hari
Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon, Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon, Berkas permohonan lengkap dengan nomor perkara, Perkara Teregistrasi dan Pemanggilan Elektronik Terkirim, Pemanggilan Manual sudah diterima oleh Tergugat
1. Kotak Saran
2. Website : pn-maros.go.id
3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
4. Web: www.siwas.mahkamahagung.go.id permasalahan
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store