Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Permohonan Tidak Tersangkut Perkara
  2. Surat Pernyataan Tidak Tersangkut Perkara (materai)
  3. Fotocopy Kartu Identitas (KTP)
  4. Fotocopy Surat Keterangan Catatan Kepolisian (legalisir)
  5. Fotocopy Ijazah terakhir (legalisir)
  6. Fotocopy Kartu Keluarga
  7. Fotocopy Akte Kelahiran
  8. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 (2 lembar)

  1. Petugas PTSP Hukum menerima berkas surat permohonan tidak tersangkut perkara;
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan permohonan Tidak Tersangkut Perkara dan membubuhi paraf
  3. Staf Hukum membuat konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  4. Panitera Muda Hukum memeriksa Konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara dan memberi paraf;
  5. Panitera menerima dan memberi paraf konsep Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  6. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara;
  7. Staf Hukum mencatat Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara ke dalam buku register;
  8. Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)
  9. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara kepada Pemohon.

Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 368/DJU/OT.01.3/3/2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Biaya/Tarif : Rp 10.000,00

Surat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store