Pencabutan Permohonan Banding Pidana

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat permohonan Pencabutan Banding;
  2. Surat kuasa jika ada;

  1. Petugas menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding;
  2. Panitera Muda meneliti persyaratan permohonan pencabutan banding;
  3. Staf pidana membuat konsep akta pencabutan penyataan banding;
  4. Panmud koreksi dan paraf akta pencabutan pernyataan banding;
  5. Panitera penandatanganan akta pencabutan pernyataan yang telah ditandatangani pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan;
  6. Staf menyerahkan pencabtan permohonan banding dan mencatat pada register induk pidana dan register permohonan banding;
  7. Mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi;
  8. Menginput pencabutan penyataan banding ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
  9. Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan permohonan banding;.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Akta Pencabutan Banding

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store