Pelayanan Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri di Pengadilan Negeri

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Pengaduan Tertulis / elektronik

  1. Petugas PTSP menerima pengaduan tertulis / elektronik menghadap langsung dan meregister pengaduan
  2. Panmud Hukum menerima surat pengaduan dari meja pengaduan dan informasi dan meneruskan ke Ketua Pengadilan Negeri
  3. Ketua Pengadilan Negeri mengklarifikasi pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut pengaduan
  4. Panitera menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri
  5. Panitera Hukum menginput pengaduan ke dalam SIWAS
  6. Panmud Hukum memberikan nomor PIN kepada Pengadu
  7. Panmud Hukum mengarsipkan berkas permohonan

90 Menit

Tidak dipungut biaya

Laporan Klarifikasi Tindak Lanjut Pengaduan

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store