No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024
120 Menit
Biaya PNBP sebesar Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) dan leges per lembar sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah)
Salinan Putusan Perkara Perdata
1. Kotak Saran
2. Website : pn-maros.go.id
3. Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)
4. Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)
5.
Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com
6. Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper
Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :
1. Cek di tempat;
2. Koordinasi internal;
3. Koordinasi ekternal;
4. Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store