Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Gagal

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. E-Mail Pengguna Terdaftar atau Pengguna lain
  2. Softcopy Indentitas Pemohon (Pdf)
  3. Softcopy Surat Kuasa (Pdf)
  4. Softcopy Surat Gugatan (word & Pdf)
  5. Softcopy Surat Kuasa (Pdf)
  6. Softcopy Bukti Pemohon yang telah bermaterai dan cap kantor pos (Pdf)

  1. Menerima permohonan melalui E-Court (www.ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara
  3. Memberi nomor perkara pada SIPP dan register Induk
  4. Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP )
  5. Mencatat biaya perkara ke dalam buku journal keuangan
  6. Mencatat data perkara pada register perkara
  7. Penetapan penunjukan hakim melalui SIPP
  8. Penunjukan : Panitera pengganti, Jurusita Pengganti melalui SIPP
  9. Mencatat penetapan penunjukan hakim dan PP serta Jurusita atau JSP ke dalam buku register dan menyerahkan berkas perkara ke hakim
  10. Menetapkan hari sidang melalui SIPP
  11. Menerima berkas perkara dari Hakim dan menyampaikan penetapan kepada Jurusita atau JSP unutk memanggil para pihak

1 Hari

SK Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor W22.U4/131/SK/I/2023 tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maros

Pemohon menerima bukti pembayaran pada akun pemohon dan Pemohon Menerima Tanda Terima Nomor Perkara pada akun Pemohon

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.id permasalahan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Perkara Perdata Gugatan/Bantahan/ Gugatan Sederhana secara Elektronik - Mediasi Gagal"