Legalisasi Surat Akta di Bawah Tangan (waarmerking)

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP masing-masing Ahli Waris
  3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. Fotocopy Buku tabungan/ Deposito/ Asuransi yang akan dicairkan
  5. Surat Keterangan Waris dari Desa/Kelurahan (Asli dan Fotocopy)
  6. Surat Keterangan Kematian
  7. Fotocopy Akte Kelahiran masing-masing Ahli Waris
  8. Fotocopy Akte Nikah Almarhum
  9. Materai (2buah)

  1. Petugas PTSP Hukum menerima dan meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking dari Pemohon.
  2. Panitera Muda Hukum meneliti kelengkapan Surat Permohonan Akta di Bawah Tangan/waarmerking.
  3. Staf Kepaniteraan Hukum membuat catatan Waarmerking pada pernyataan Ahli Waris
  4. Panitera Muda Hukum meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris.
  5. Panitera meneliti dan membubuhkan paraf pada catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris.
  6. Ketua Pengadilan Negeri menandatangani catatan waarmerking surat pernyataan Ahli Waris yang dihadiri oleh Pemohon.
  7. Staf Hukum mencatat ke dalam buku Register Akta di Bawah Tangan/waarmerking dan memberikan nomor pendaftaran serta tanggal pendaftaran Akta di Bawah Tangan
  8. Staf Hukum memungut dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
  9. Petugas PTSP Hukum menyerahkan Surat Pernyataan Ahli Waris kepada Pemohon.

Berdasarkan SOP Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Nomor 370/DJU/OT.01.3/3/2022

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya

Biaya/Tarif - Rp 10.000


Legalisasi surat akta di bawah tangan

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store