Keberatan Gugatan Sederhana

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Kuasa Keberatan Gugatan Sederhana
  2. RelaasPemberitahuanIsiPutusan PN (opsional)
  3. Memori Keberatan Gugatan Sederhana
  4. Panjar Biaya Perkara

  1. Menerima pendaftaran keberatan terhadap putusan gugatan sederhana
  2. Meneliti kelengkapan berkas keberatan
  3. Menghitung panjar biaya perkara dan menerbitkan SKUM
  4. Menerima pembayaran panjar biaya keberatan
  5. Menginput biaya perkara ke dalam buku journal keuangan elektronik dan mencatat pada buku journal keuangan perkara
  6. Memberi nomor perkara pada SIPP dan Register Induk
  7. Pemberitahuan keberatan dan meneyerahkan memori keberatan ke pihak termohon
  8. Menerima kontra memori keberatan, menginput dalam SIPP dan mencatat dalam register
  9. Penetapan penunjukan Majelis Hakim melalui SIPP
  10. Penunjukan: Panitera Pengganti, Jurusita Pengganti melalui SIPP
  11. Mencatat penetapan penunjukan Majelis Hakim dan PP serta Jurusita/JSP ke dalam Buku Register dan menyerahkan berkas perkara ke Majelis Hakim
  12. Menetapkan hari siding melalui SIPP
  13. Menerima berkas perkara dari Majelis Hakim dan menyampaikan penetapan hari sidang kepada JS/JSP untuk panggilan sidang
  14. Mengeluarkan biaya pemanggilam dan menginput dalam SIPP serta mencatat pada buku journal keuangan
  15. Memanggil para pihak
  16. Mengunggah Relaas panggilam dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti
  17. Persidangan
  18. Menginput tanggal, amar putusan dan e-doc putusan pada SIPP dan Direktori Putusan
  19. Penandatanganan putusan oleh Majelis Hakim dan Panitera Pengganti
  20. Minutasi
  21. Mengarsipkan berkas perkara pada Panmud Perdata

1 Hari

SK Ketua Pengadilan Negeri Maros Nomor W22.U4/131/SK/I/2023 tentang Perincian Panjar Biaya Pendaftaran Perkara Perdata di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Maros

Penggugat menerima tanda terima pernyataan Keberatan, Penggugat menerima tanda terima penyerahan Memori Keberatan dan Penggugat menerima Bukti Pembayaran dari Bank

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.id permasalahan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store