Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) Perdata

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Kuasa Khusus Pencabutan PK
  2. Permohonan Pencabutan Kasasi

  1. Menerima dan memeriksa permohonan pencabutan permohonan PK
  2. Meneliti persyaratan permohonan pencabutan PK
  3. Membuat konsep akta pencabutan pernyataan permohonan PK
  4. Membubuhkan paraf pada konsep akta pencabutan pernyataan permohonan PK
  5. Menandatangani akta pencabutan pernyataan permohonan PK Bersama pemohon
  6. Mengirim akta pencabutan pernyataan permohonan PK ke Kepaniteraan MA
  7. Menginput pencabutan pernyataan PK kedalam SIPP dan mencatat dalam register
  8. Melaksanakan pemberitahuan pencabutan permohonan PK
  9. Menginput tanggal dan mengunggah relaas pemberitahuan pencabutan permohonan PK pada SIPP
  10. Mencatat tanggal pemberitahuan pencabutan permohonan PK pada Register Induk Perkara Gugatan dan Register PK
  11. Mengirimkan Akta Pencabutan pernyataan permohonan PK ke Kepaniteraan MA
  12. Mengarsipkan berkas perkara PK

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon PK menerima tanda terima pernyataan Pencabutan Kasasi

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.id atau pengadilannegerimaros@gmail.com

6.Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store