Permohonan Salinan Putusan Perkara Pidana

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Permohonan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Maros dan memuat Nomor Perkara dan Tahun Perkara
  2. Fotocopy KTP
  3. Surat Kuasa (jika pemohon adalah kuasa pihak)

  1. Pemohon menyerahkan permohonan ke meja PTSP bagian Hukum
  2. Permohonan didisposisi oleh bagian umum
  3. Berkas diterima oleh Panitera Muda Hukum untuk diperiksa selanjutnya staf hukum memproses permohonan dari pemohon;
  4. Staf hukum memberikan Salinan Putusan kepada Panmud Hukum untuk diperiksa dan di paraf;
  5. Staf hukum memberikan Salinan Putusan kepada Panitera untuk diperiksa dan di tandatangani
  6. Staf Hukum memberikan Salinan Putusan yang sudah ditanda tangani oleh Panitera ke meja pelayanan PTSP Hukum
  7. Petugas meja pelayanan PTSP Hukum memberikan Salinan Putusan kepada Pemohon

120 Menit

Tidak dipungut biaya

Salinan Putusan Perkara Pidana

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store