Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat permohonan Pencabutan Permohonan Peninjauan Kembali;
  2. Surat kuasa jika ada;

  1. Petugas menerima dan memeriksapermohonan pencabutan kasasi;
  2. Panmud meneliti persyaratan permohonan pencabutan Peninjauan Kembali;
  3. Staf membuat konsep akta pencabutan Peninjauan Kembali;
  4. Panmud koreksi dan paraf akta pencabutan Peninjauan Kembali;
  5. Panitera menandatangani akta pencabutan Peninjauan Kembali bersama pemohon dan diketahui oleh Ketua Pengadilan;
  6. Petugas menyerahkan akta pernyataan pencabutan permohonan Peninjauan Kembali kepada pemohon;
  7. Staf mengirim akta pernyataan pencabutan permohonan Peninjauan Kembali ke Mahkamah AgungRI;
  8. Staf menginput pernyataan pencabutan Peninjauan Kembali ke dalam SIPP dan mencatat dalam register;
  9. Panmud Mengarsipkan akta pernyataan pencabutan Peninjauan Kembali;.

8 Jam

Tidak dipungut biaya

Akta pencabutan Peninjauan Kembali

1.    Kotak Saran

2.    Website : pn-maros.go.id

3.    Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.    Web : www.siwas.mahkamahagung.go.id (SIWAS – Sistem Informasi Pengawasan)

5.    Email : info@pn-maros.go.id / pengadilannegerimaros@gmail.com

6.    Survey Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survey Harian pada Aplikasi SiSuper

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut :

1.    Cek di tempat;

2.    Koordinasi internal;

3.    Koordinasi ekternal;

4.    Tindak lanjut dan Solusi permasalahan;.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store