Penyelesaian Perkara Perdata Permohonan Secara Elektronik (E-Court)

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  • Principal
    1. Mengisi formulir pengguna data e-court
    2. Memiliki email aktif
    3. Menunjukan KTP pengguna
  • Pemerintah dan Badan Hukum
    1. Mengisi formulir pengguna data e-court
    2. Memiliki email aktif
    3. Menunjukan KTP, ID Card Instansi/ Badan Hukum dan Surat Kuasa

  1. Menerima permohonan melalui E-Court (www.ecourt.mahkamahagung.go.id)
  2. Meneliti kelengkapan berkas perkara dan melakukan validasi panjar biaya perkara
  3. Memberi nomor perkara pada SIPP dan register Induk
  4. Menerima dan menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak ( PNBP )
  5. Mencatat biaya perkara ke dalam buku journal keuangan
  6. Mencatat data perkara pada register perkara
  7. Penetapan penunjukan hakim melalui SIPP
  8. Penunjukan : Panitera pengganti, Jurusita Pengganti melalui SIPP
  9. Mencatat penetapan penunjukan hakim dan PP serta Jurusita atau JSP ke dalam buku register dan menyerahkan berkas perkara ke hakim
  10. Menetapkan hari sidang melalui SIPP
  11. Menerima berkas perkara dari Hakim danmenyampaikan penetapan kepada Jurusita atau JSP unutk memanggil pemohon
  12. Menerima penetapan hari sidang dan memanggil pemohon melalui E-Summons
  13. Persidangan
  14. Penandatanganan Penetapan/Putusan secara manual oleh Hakim dan Panitera Pengganti
  15. Naskah Penetapan/Putusan diunggah ke E-Court
  16. Melakukan Verifikasi antara naskah Penetapan /Putusan terunggah dengan Penetapan / Putusan yang telah ditanda tangani secara manual oleh Hakim dan Panitera Pengganti
  17. Menandatangani Salinan Penetapan /Putusan secara elektronik dan mengirimkan kepada para pihak secara elektronik
  18. Melakukan input tanggal, amar penetapan / putusan dan e-doc penetapan / putusan pada SIPP
  19. Minutasi
  20. Menyerahkan berkas perkara yang sudah BHT ke Panmud Hukum untuk diarsipkan
  21. Petugas Ecourt Masuk kehalaman situs www.ecourtmahkamahagung.go.id
  22. Petugas Ecourt akan Mengisi seluruh data sesuai Formulir Pemohon sebagai Pengguna Lain pada Ecourt
  23. Petugas ecourt mengupload identitas Pemohon Pengguna Lain pada Ecourt kemudian memverifikasi
  24. Pemohon Pengguna lain akan menerima notifikasi pada email Pemohon yang berisi password untuk akun Pemohon Pengguna lain

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon akan menerima Password pada email yang telah didaftarkan sebagai akun untuk Pengguna lain pada Ecourt

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.id permasalahan;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store