Pencabutan Permohonan Banding Perdata Umum

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Kuasa Khusus Pencabutan Banding
  2. Permohonan Pencabutan Banding

  1. Menerima dan memeriksa permohonan pencabutan banding, Jika banding elektronik maka petugas PTSP melakukan unduh Surat Permohonan dari aplikasi E-Court
  2. Meneliti persyaratan permohonan pencabutan banding
  3. Membuat konsep akta pencabutan pernyataan banding
  4. Meneliti dan membubuhkan paraf pada konsep akta pencabutan pernyataan banding
  5. Penandatanganan akta pencabutan banding
  6. Menginput pencabutan banding kedalam SIPP dan mencatat dalam Register
  7. Melaksanakan pemberitahuan pencabutan permohonan banding
  8. Menginput tanggal dan mengunggah relaas pemberitahuan pencabutan permohonan banding pada SIPP
  9. Mencatat tanggal pemberitahuan pencabutan permohonan banding pada Register Induk Perkara Gugatan dan Register Banding
  10. Pengiriman Akta pencabutan banding ke Pengadilan Tinggi
  11. Menginput akta pencabutan pernyataan banding kedalam SIPP dan mencatat dalam register
  12. Mengarsipkan berkas perkara banding

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pembanding menerima tanda terima pernyataan Pencabutan Banding

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.id permasalahan.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store