Pencabutan Permohonan Kasasi Perdata

No. SK: 49/KPN.W22.U4/OT1.6/I/2024

  1. Surat Kuasa Khusus Pencabutan Kasasi
  2. Permohonan Pencabutan Kasasi

  1. Menerima dan memeriksa permohonan pencabutan permohonan Kasasi
  2. Meneliti persyaratan permohonan pencabutan permohonan Kasasi
  3. Membuat konsep akta pencabutan pernyataan permohonan Kasasi
  4. Membubuhkan paraf konsep akta pencabutan pernyataan permohonan Kasasi
  5. Menandatangani akta pencabutan pernyataan permohonan kasasi bersaam pemohon
  6. Mengirim akta pencabutan pernyataan permohonan kasasi ke Kepaniteraan MA
  7. Menginput pencabutan pernyataan Kasasi kedalam SIPP dan mencatat dalam register
  8. Melaksanakan pemberitahuan pencabutan permohonan kasasi
  9. Menginput tanggal dan mengunggah Relaas pemberitahuan pencabutan permohonan kasasi pada SIPP
  10. Mencatat tanggal pemberitahuan pencabutan permohonan kasasu pada Register Induk Perkara Gugatan dan Register Kasasi
  11. Mengirimkan akta pencabutan pernyataan permohonan kasasi ke Kepaniteraan MA
  12. Mengarsipkan berkas perkara Kasasi

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Pemohon Kasasi menerima tanda terima pernyataan Pencabutan kasasi.

1.   Kotak Saran

2.   Website : pn-maros.go.id

3.   Aplikasi SP4N LAPOR! (LAPOR Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat)

4.   Web:    www.siwas.mahkamahagung.go.id atau pengadilannegerimaros@gmail.com

6.   Survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Survei Harian pada Aplikasi SiSuper.

 

Mekanisme penanganan pengaduan saran dan masukan dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut:

1.   Cek di tempat;

2.   Koordinasi internal;

3.   Koordinasi eksternal;


  4. Tindak lanjut dan solusi permasalahan.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store