Pelimpahan Perkara Pidana Biasa
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Balikpapan

1. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP Pengadilan Negeri. 2. Berkas perkara mendapatkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti. 3. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara.

Perkara Pidana Khusus Anak Melalui Aplikasi e-Berpadu
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Balikpapan

1. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti.

Perkara Pidana Cepat
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Balikpapan

1. Penyidik / PPNS menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti

Perkara Pidana Lalu Lintas
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Balikpapan

1. Penyidik / PPNS menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti

Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Balikpapan

1. Pemohon menerima Tanda Terima Permohonan Peninjauan Kembali. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana Memasukan Data Perkara Ke Dalam SIPP Pengadilan Negeri

Perkara Pidana Singkat
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Balikpapan

1. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti

Permohonan Praperadilan Melalui Aplikasi e-Berpadu
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Balikpapan

1. Pemohon menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti