Fotokopi turunan Putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.
1. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP Pengadilan Negeri. 2. Berkas perkara mendapatkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti. 3. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara.
Fotokopi turunan Putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera.
1. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti.
Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI.
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan
1. Penyidik / PPNS menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti
1. Penyidik / PPNS menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti
1. Pemohon menerima Tanda Terima Permohonan Peninjauan Kembali. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana Memasukan Data Perkara Ke Dalam SIPP Pengadilan Negeri
Pemohon menerima Tanda Terima Permohonan Verset
1. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti
Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan.
Surat Keterangan telah melakukan penelitian / riset
1. Pemohon menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti
Operator