Perkara Pidana Lalu Lintas

  • Perkara Pidana Lalu Lintas
    1. Berkas Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dari Kepolisian
    2. Surat Pengantar dan Surat Pelimpahan Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang) dari Kepolisian
    3. Softcopy Daftar Perkara Pelanggaran Lalu Lintas (Tilang)

  • Prosedur Perkara Pidana Lalu Lintas
    1. Penyidik / PPNS menyerahkan berkas beserta seluruh persyaratan
    2. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana meneliti Surat Kelengkapan Berkas Perkara
    3. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana menandatangani Surat Tanda Terima Berkas Perkara
    4. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana memasukan data perkara ke dalam SIPP Pengadilan Negeri

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Penyidik / PPNS menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Pidana Lalu Lintas"