Persyaratan Pengembalian Uang Ganti Rugi/Konsinyasi
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur / Pengadilan Negeri Tanah Grogot

1. Uang konsinyasi.
2. Salinan kwitansi Tanda Terima Pencairan Uang Konsinyasi.
3. Salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.