1. Uang konsinyasi.
2. Salinan kwitansi Tanda Terima Pencairan Uang Konsinyasi.
3. Salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.
Pendaftar perkara melalui E-Court mendapatkan nomor perkara.
Prodeo pembebasan biaya perkara bagi masyarakat kurang mampu
Penetapan Ijin / Persetujuan Sita dan Geledah
Tanda Terima Pendaftaran Perkara Perdata Permohonan