Persyaratan Pengembalian Uang Ganti Rugi/Konsinyasi

  • Persyaratan Pengembalian Uang Ganti Rugi/Konsinyasi
    1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan uang konsinyasi.
    2. Identitas diri Pemohon.
    3. Surat Rekomendasi pengambilan uang konsinyasi dari BPN.
    4. Surat Pemutusan hubungan yang dikeluarkan oleh BPN.
    5. Menunjukkan salinan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan pada Kepaniteraan Muda Hukum / salinan Surat Kuasa Insidentil dilampir fotokopi KTP Penerima Kuasa dan salinan Penetapan Surat Kuasa Insidentil dari Ketua Pengadilan Negeri

  • Prosedur Pengembalian Uang Ganti Rugi/Konsinyasi
    1. Pemohon menyampaikan tujuannya untuk pengambilan uang konsinyasi.
    2. Petugas Pelayanan meminta persyaratan pengambilan uang konsinyasi kepada Pemohon.
    3. Petugas pelayanan memeriksa identitas Pemohon dilengkapi syarat lain untuk disesuaikan pada berkas perkara Permohonan Konsinyasi dengan tujuan memastikan bahwa Pemohon adalah yang berhak menerima uang konsinyasi.
    4. Petugas Pelayanan menyampaikan permohonan tersebut disertai lampiran persyaratan kepada Panitera Muda Perdata dilanjutkan kepada Panitera untuk dipelajari dan diteliti.
    5. Petugas pelayanan membuat Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi berdasarkan Perintah Panitera / Panitera Muda Perdata.
    6. Kasir membuat kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi.
    7. Pemohon menandatangani Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi dihadapan Panitera dengan disaksikan dua orang saksi.
    8. Pemohon menandatangani kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi yang diketahui Panitera.
    9. Kasir menyerahkan salinan kwitansi tanda terima pencairan uang konsinyasi, salinan Berita Acara Serah Terima Uang Konsinyasi serta uang konsinyasi kepada Pemohon.

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Uang konsinyasi.
2. Salinan kwitansi Tanda Terima Pencairan Uang Konsinyasi.
3. Salinan Berita Acara Serah terima Uang Konsinyasi.

  1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id 
  3.  Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 
  4.  Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00 
  5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527 
  6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Tanah Grogot : (0543) 21012
  7.  Melalui nomor WhatsApp : 08115924240
  8.  Melalui e-mail : pn.tanahgrogot@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Persyaratan Pengembalian Uang Ganti Rugi/Konsinyasi"