Permohonan Upaya hukum Banding Pidana

  1. Fomulir permohonan banding
  2. FC KTP untuk pemohon terdakwa
  3. FC KTA untuk JPU
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  5. FC KTA Kuasa (jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan banding
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan banding dengan formulir dan cek list
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan banding kepada backoffice
  4. Backoffice membuat akta pernyataan banding
  5. Panmud mengoreksi dan memaraf akta pernyataan banding
  6. Petugas PTSP menyerahkan akta pernyataan banding yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1. 40 menit penerbitan akta banding

2. Batas akhir permohonan 7 hari dari putusan

3. Putusan banding paling lama 45 hari / 3 bulan


Sesuai SK panjar biaya perkara

Akta Banding Pidana

Demi meningkatkan pelayanan bagi publik / masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bontang melayani pengaduan melalui email, silahkan mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI

Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email : hukum_pnbontang@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store