Permohonan Upaya hukum Banding Perdata

  1. Surat kuasa khusus, BA sumpah, KTP/KTA (jika dikuasakan)
  2. Surat kuasa insidentil
  3. Surat ijin berperkara dari KPN
  4. FC penerima kuasa

  1. Petugas PTSP menerima permohonan banding dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan berkas permohonan banding dengan formulir dan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan banding ke backoffice untuk diteruskan kepada Panmud
  4. Panmud memeriksa kelengkapan permohonan banding berikut tenggat waktunya
  5. Kasir menghitung besarnya biaya panjar perkara
  6. Kasir membuatkan slip pembayaran biaya panjar perkara untuk disetorkan ke loket Bank dan SKUM
  7. Petugas PTSP menyerahkan slip biaya panjar perkara untuk dibayarkan ke Bank oleh pemohon dan SKUM
  8. Petugas PTSP menerima bukti pembayaran biaya panjar perkara dari pemohon
  9. Petugas PTSP meneruskan ke petugas meja III untuk proses pembuatan akta banding
  10. Petugas PTSP menyerahkan akta banding yang telan ditanda tangani kepada pemohon

1 Hari

Sesuai SK panjar biaya perkara 

Akta Banding

Demi meningkatkan pelayanan bagi publik / masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bontang melayani pengaduan melalui email, silahkan mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI

Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email : hukum_pnbontang@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store