Permohonan Salinan Putusan Perdata

  1. FC KTP pemohon
  2. FC KK pemohon
  3. Surat Kuasa (jika dikuasakan)
  4. FC KTA (jika dikuasakan)
  5. Relaas pemberitahuan putusan (banding/kasasi/PK)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan pengambilan salinan putusan perdata dari pemohon
  2. Meneliti kelengkapan permohonan pengambilan salinan putusan perdata dengan ceklist
  3. Petugas PTSP menyerahkan kepada backoffice untuk diproses
  4. Petugas PTSP memberi taksiran biaya PNBP kepada pemohon untuk disetor melalui loket Bank
  5. Petugas PTSP menyerahkan salinan putusan kepada pemohon

1 Hari

Sesuai SK panjar biaya perkara

Salinan Putusan Perdata

Demi meningkatkan pelayanan bagi publik / masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bontang melayani pengaduan melalui email, silahkan mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI

Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email : hukum_pnbontang@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store