Permohonan Peninjauan Kembali Pidana

  1. Surat Permohonan PK
  2. Memory PK beserta softcopy
  3. FC KTP Pemohon
  4. Surat Kuasa (jika dikuasakan)

  1. Petugas PTSP menerima permohonan PK/grasi
  2. Meneliti kelengkapan permohonan PK/grasi melalui formulir dan cek list
  3. Petugas PTSP menyerahkan permohonan PK/grasi kepada petugas back office
  4. Backoffice membuat akta pernyataan PK/grasi
  5. Panmud mengkoreksi dan memaraf akta pernyataan PK/grasi
  6. Petugas PTSP menyerahkan akta pernyataan PK/grasi yang telah ditanda tangani kepada pemohon

1. 40 Menit untuk penerbitan akta/grasi

2. Paling lama 3 bulan untuk proses putusan MA (PK)

3. Paling lama 6 bulan untuk proses putusan grasi


Sesuai SK panjar biaya perkara

Akta Peninjauan Kembali Pidana

Demi meningkatkan pelayanan bagi publik / masyarakat pencari keadilan, Pengadilan Negeri Bontang melayani pengaduan melalui email, silahkan mengunduh formulir yang sudah disediakan DISINI

Setelah melakukan pengisian dalam formulir pengaduan, dimohon untuk mengirimkan file formulir tersebut beserta dengan scan bukti diri ke email : hukum_pnbontang@yahoo.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store