Layanan Penerimaan Perkara Melalui e-Court

No. SK: 33/KPN.W18-U4/SK.OT1.6/I/2024

  • Persyaratan Penerimaan Perkara Melalui e-Court
    1. Jika Pendaftar adalah Advokat yang sudah terverifikasi dan tervalidasi oleh Pengadilan Tinggi maka Pengguna Terdaftar bila langsung mendaftar perkara.
    2. Jika Pendaftar adalah pengguna lain maka langkah pertama pembuatan akun melalui Pengadilan Tingkat Pertama setempat. Yang dimaksud pengguna lain yaitu Perorangan, Badan Hukum, Pemerintah, serta Kuasa Insidentil.
    3. Jika Pendaftar Pengguna lain telah mendapatkan akun, maka Pendaftar dapat mengakses e-Court untuk pendaftaran perkara secara online
    4. Persyaratan yang harus disiapkan dalam pendaftaran perkara e-Court antara lain: - Identitas / KTP Prinsipal, - Identitas Tergugat / Termohon, - Softcopy Gugatan / Permohonan dalam bentuk Microsoft Word dan PDF, - Softcopy bukti awal dalam bentuk PDF.

  • Prosedur Penerimaan Perkara Melalui e-Court
    1. Petugas e-Court setiap waktu berkala bertugas melakukan pengecekan pada sistem tersebut.
    2. Jika Petugas mendapatkan adanya pendaftaran perkara melalui e-Court dan pendaftaran tersebut telah selesai dilakukan oleh Pendaftar sampai dengan pembayaran secara online maka Petugas e-Court menginformasikan kepada Kasir.
    3. Kasir menginput Register Perkara tersebut melalui SIPP.
    4. Kasir membuat SKUM atas pembayaran online tersebut.
    5. Meja II menindaklajuti perkara tersebut dalam meregister perkara sampai dengan tahap penetapan hari sidang.

30 Menit

Panjar biaya perkara dihitung berdasar pada Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Tanah Grogot tentang Administrasi Biaya Perkara Perdata Pada Pengadilan Negeri Tanah Grogot yang berlaku.

Pendaftar perkara melalui E-Court mendapatkan nomor perkara.

  1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id 
  2.  Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id 
  3.  Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id 
  4.  Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00 
  5.  Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527 
  6.  Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Tanah Grogot : (0543) 21012
  7.  Melalui nomor WhatsApp : 08115924240
  8.  Melalui e-mail : pn.tanahgrogot@gmail.com
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

ecourt.mahkamahagung.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Penerimaan Perkara Melalui e-Court"