No. SK: 33/KPN.W18-U4/SK.OT1.6/I/2024
30 Menit
Pendaftar perkara melalui E-Court mendapatkan nomor perkara.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store