Permohonan Praperadilan Melalui Aplikasi e-Berpadu

  • Permohonan Praperadilan Melalui Aplikasi e-Berpadu
    1. Surat Permohonan Praperadilan
    2. Surat Kuasa yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri dan Identitas Lengkap Kuasa
    3. Softcopy Surat Permohonan Praperadilan

  • Prosedur Permohonan Praperadilan Melalui Aplikasi e-Berpadu
    1. Pemohon menyerahkan berkas beserta seluruh persyaratan.
    2. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana meneliti Surat Kelengkapan Berkas Perkara
    3. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana menandatangani Surat Tanda Terima Berkas Perkara
    4. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana memasukan data perkara ke dalam SIPP Pengadilan Negeri

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemohon menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Praperadilan Melalui Aplikasi e-Berpadu"