Perkara Pidana Khusus Anak Melalui Aplikasi e-Berpadu

  • Persyaratan Perkara Pidana Khusus Anak Melalui Aplikasi e-Berpadu
    1. Berkas Perkara Penyidik dari Kepolisian
    2. Surat pengantar dan surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan (P-31)
    3. Tanda Terima Pelimpahan Perkara (P-33)
    4. Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
    5. Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16A)
    6. Surat Perintah Penetapan Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dan Surat Permohonan Penitipan Penahanan
    7. Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7)
    8. Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4)
    9. Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5)
    10. Berita Acara Penitipan Barang Bukti
    11. Surat Dakwaan (P-29)
    12. Softcopy Dakwaan Penyerahan Barang Bukti (P-34)

  • Prosedur Perkara Pidana Khusus Anak Melalui Aplikasi e-Berpadu
    1. Penuntut Umum menyerahkan berkas beserta seluruh persyaratan
    2. Petugas Meja I Kepaniteraan Muda Pidana meneliti kelengkapan berkas perkara.
    3. Petugas Meja I Kepaniteraan Muda Pidana menandatangani Surat Tanda Terima Berkas Perkara
    4. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana memasukan data perkara ke dalam SIPP Pengadilan Negeri

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti.

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perkara Pidana Khusus Anak Melalui Aplikasi e-Berpadu"