30 Menit
Tidak dipungut biaya
1. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara. 2. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP. 3. Berkas perkara mendapatkan penetapan Majelis Hakim, penunjukan Panitera Pengganti dan penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti.
1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id
3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767
7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321
8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store