Permohonan Legalisir Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan

  • Persyaratan Permohonan Legalisir Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan
    1. Putusan Asli
    2. Fotokopi Putusan yang akan dilegalisir

  • Prosedur Permohonan Legalisir Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan
    1. Petugas menerima Putusan asli dan salinan Putusan yang akan dilegalisir.
    2. Meneliti berkas yang akan dilegalisir.
    3. Memberikan catatan dan paraf pada turunan Putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera.
    4. Petugas menyerahkan Putusan asli dan turunan Putusan kepada Pemohon setelah ditandatangani Panitera.

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Fotokopi turunan Putusan yang sudah dilegalisir oleh Panitera.

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Legalisir Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan"