Pendaftaran Surat Kuasa Khusus

  • Persyaratan Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
    1. Surat Kuasa Khusus.
    2. Fotokopi Berita Acara Sumpah Advokat
    3. Fotokopi Kartu Tanda Pengenal Anggota Advokat.
    4. Fotokopi Kartu Identitas (KTP / SIM).
    5. Fotokopi Surat Tugas (Bagi Kuasa dari Instansi).

  • Prosedur Pendaftaran Surat Kuasa Khusus
    1. Petugas menerima Surat Kuasa Khusus dan memeriksa kelengkapan persyaratan dan memberikan checklist.
    2. Petugas meregister Surat Kuasa Khusus dan memberikan nomor dalam Surat Kuasa.
    3. Petugas memintakan tanda tangan kepada Panitera.
    4. Petugas menyerahkan Formulir Biaya Pendaftaran Surat Kuasa Khusus kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
    5. Petugas menyerahkan Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan.

15 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Surat Kuasa Khusus yang telah didaftarkan.

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran Surat Kuasa Khusus"