Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana

  • Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana
    1. Surat Permohonan Peninjauan Kembali Berisi Alasan Peninjauan Kembali Beserta Softcopy-nya

  • Prosedur Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana
    1. Pemohon upaya hukum Peninjauan Kembali mengajukan permohonan kepada Petugas PTSP lengkap dengan Memori Permohonan Peninjauan Kembali dalam bentuk softcopy maupun hardcopy
    2. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana membuat Akta Tanda Terima permohonan Peninjauan Kembali
    3. Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana meminta tanda tangan Panitera

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Pemohon menerima Tanda Terima Permohonan Peninjauan Kembali. 2. Petugas PTSP Kepaniteraan Pidana Memasukan Data Perkara Ke Dalam SIPP Pengadilan Negeri

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Upaya Hukum Peninjauan Kembali Pidana"