Pelimpahan Perkara Pidana Biasa

  • Pelimpahan Perkara Pidana Biasa
    1. Softcopy Berkas Perkara Penyidik dari Kepolisian
    2. Softcopy Surat Pengantar dan Surat Pelimpahan Perkara dari Kejaksaan (P-31)
    3. Softcopy Tanda Terima Pelimpahan Perkara (P-33)
    4. Softcopy Tanda Terima Penyerahan Barang Bukti (P-34)
    5. Softcopy Surat Penunjukan Penuntut Umum (P-16A)
    6. Softcopy Surat Perintah Penetapan Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) dan Surat Permohonan Penitipan Penahanan
    7. Softcopy Berita Acara Pelaksanaan Perintah Penahanan (BA-7)
    8. Softcopy Berita Acara Penerimaan dan Penelitian Tersangka (BA-4)
    9. Softcopy Berita Acara Penerimaan Barang Bukti (BA-5)
    10. Softcopy Berita Acara Penitipan Barang Bukti
    11. Softcopy Surat Dakwaan (P-29)
    12. Softcopy Dakwaan Penyerahan Barang Bukti (P-34)

  • Prosedur Pelimpahan Perkara Pidana Biasa
    1. Penuntut Umum melakukan input data berkas perkara P21.
    2. Penyidik menerima notifikasi berkas perkara P21 dari Penuntut Umum dan melengkapi data dan dokumen Pelimpahan dari Penyidik
    3. Penuntut Umum menerima notifikasi Kirim Berkas P21 dari Penyidik dan melengkapi data dan dokumen Pelimpahan dari Penuntut Umum
    4. Panitera Muda Pidana / Petugas Kepaniteraan Muda Pidana melakukan verifikasi data dan dokumen Pelimpahan
    5. Petugas Kepaniteraan Muda Pidana menyinkronkan data dari aplikasie-BERPADU ke dalam SIPP Pengadilan Negeri

30 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Berkas perkara mendapatkan Nomor Register dalam SIPP Pengadilan Negeri. 2. Berkas perkara mendapatkan Penetapan Majelis Hakim, Penunjukan Panitera Pengganti dan Penunjukan Jurusita / Jurusita Pengganti. 3. Penuntut Umum menerima Tanda Terima Pelimpahan Berkas Perkara.

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelimpahan Perkara Pidana Biasa"