Permohonan Izin Kuasa Insidentil

  • Persyaratan Permohonan Izin Kuasa Insidentil
    1. Surat Permohonan Izin Kuasa Insidentil.
    2. Surat Kuasa dari Pemberi Kuasa kepada Penerima Kuasa.
    3. Surat Keterangan dari Kepala Desa.
    4. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk Penerima dan Pemberi Kuasa.
    5. Dokumen Kependudukan lainya (Surat Nikah/Akta kelahiran, bila diperlukan).

  • Prosedur Permohonan Izin Kuasa Insidentil
    1. Petugas menerima Permohonan Izin Kuasa Insidentil dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan checklist.
    2. Membuat Surat Izin Kuasa Insidentil.
    3. Memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
    4. Mencatat Permohonan Kuasa Insidentil ke dalam Buku Register Permohonan Izin Kuasa Insidentil.
    5. Petugas menyerahkan Formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
    6. Petugas menyerahkan Surat Izin Kuasa Insidentil yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri

25 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Dokumen Izin Kuasa Insidentil

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Izin Kuasa Insidentil"