Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan

  • Persyaratan Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan
    1. Surat Permohonan.
    2. Surat Pernyataan bermaterai Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
    3. Fotokopi SKCK yang sudah dilegalisir.
    4. Fotokopi KTP.
    5. Pasfoto ukuran 4 x 6 sejumlah 1 lembar.

  • Prosedur Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan
    1. Pemohon mengisi aplikasi EraTerang.
    2. Pemohon mencetak Permohonan dari aplikasi EraTerang dan menyerahkan ke Petugas PTSP disertai dengan persyaratan, Petugas memberikan checklist.
    3. Petugas mencetak Surat Keterangan dan memintakan tanda tangan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
    4. Petugas menyerahkan Formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
    5. Menyerahkan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan kepada Pemohon

10 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan"