10 Menit
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Surat Keterangan Tidak Sedang Dicabut Hak Pilihnya Berdasarkan Putusan Pengadilan
1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id
3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767
7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321
8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store