Permohonan Verset/Keberatan

  • Permohonan Verset/Keberatan
    1. Surat Permohonan Verset / Keberatan beserta softcopy-nya

  • Prosedur Permohonan Verset/Keberatan
    1. Pemohon mengajukan Permohonan kepada Petugas PTSP Kepaniteraan Muda Pidana
    2. Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan
    3. Petugas PTSP menyerahkan Permohonan kepada Panitera Muda Pidana
    4. Panitera Muda Pidana memproses Permohonan

45 Menit

Tidak dipungut biaya

Pemohon menerima Tanda Terima Permohonan Verset

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Verset/Keberatan"