Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi

  • Persyaratan Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi
    1. Surat yang dialamatkan ke Pejabat Pengadilan Negeri Penajam
    2. Tanda terima (apabila disertakan)

  • Prosedur Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi
    1. Pengirim Surat menyerahkan surat kepada Petugas PTSP Meja Layanan Umum / Kesekretariatan
    2. Petugas meneliti kesesuaian alamat tujuan surat
    3. Petugas mengisi Tanda Terima Surat yang disertakan pada surat
    4. Apabila tidak menyertakan Tanda Terima, Petugas mengisi blangko Tanda Terima
    5. Petugas menyerahkan Tanda Terima kepada Pengirim Surat

5 Menit

Tidak dipungut biaya

Tanda terima pengiriman surat

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Surat Dinas/Surat Resmi"