Pengaduan / Siwas Ma Ri Melalui Meja Pengaduan

  • Persyaratan Pengaduan / Siwas Ma Ri Melalui Meja Pengaduan
    1. Berkas Pengaduan tertulis / elektronik.

  • Prosedur Pengaduan / Siwas Ma Ri Melalui Meja Pengaduan
    1. Petugas menerima berkas Pengaduan tertulis / elektronik.
    2. Petugas mencatat berkas Pengaduan pada Register Pengaduan.
    3. Panitera Muda Hukum meneliti berkas Pengaduan.
    4. Panitera Muda Hukum melaporkan kepada Ketua Pengadilan Negeri.
    5. Ketua Pengadilan Negeri mengklarifikasikan Pengaduan dan memberikan disposisi tindak lanjut Pengaduan.
    6. Petugas menindaklanjuti disposisi Ketua Pengadilan Negeri.
    7. Petugas menginput Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS.
    8. Petugas memberikan Nomor PIN kepada Pengadu.
    9. Petugas mengarsipkan berkas Pengaduan

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Terkirimnya Pengaduan pada aplikasi SIWAS Mahkamah Agung RI.

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengaduan / Siwas Ma Ri Melalui Meja Pengaduan"