Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)

  • Persyaratan Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)
    1. Surat Permohonan
    2. Surat Kuasa (apabila diwakilkan kepada salah satu ahli waris).
    3. Surat Keterangan Ahli Waris dari Kelurahan diketahui Camat.
    4. Fotokopi Surat Nikah / Akta Nikah.
    5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk & Kartu Keluarga.
    6. Fotokopi Akta Kelahiran anak-anak baik dewasa atau belum.
    7. Fotokopi Surat Kematian / Akta Kematian.
    8. Fotokopi Buku Tabungan / Deposito an. Almarhum.

  • Prosedur Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)
    1. Petugas menerima Permohonan Surat Akta di Bawah Tangan dan melihat kelengkapan persyaratan, dan memberikan checklist.
    2. Membuat Surat Keterangan Ahli Waris.
    3. Memintakan paraf ke Panitera.
    4. Pemohon dihadapkan ke Ketua Pengadilan Negeri, Surat Keterangan Ahli Waris ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri di hadapan Pemohon.
    5. Mencatat Surat Keterangan Ahli Waris ke dalam Buku Register Surat Keterangan Ahli Waris
    6. Petugas menyerahkan Formulir Biaya kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
    7. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri

25 Menit

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Biaya PNBP sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmerking)"