Permohonan Penelitian / Riset

  • Persyaratan Permohonan Penelitian / Riset
    1. Surat Permohonan dari Pemohon.
    2. Proposal Penelitian.

  • Prosedur Permohonan Penelitian / Riset
    1. Menerima Surat Permohonan dari Subbagian Umum.
    2. Menyampaikan kepada Hakim Pembimbing (untuk menentukan waktu pertemuan).
    3. Melayani / menyediakan data yang dibutuhkan.
    4. Membuatkan Surat Keterangan telah selesai melakukan Penelitian / Riset.
    5. Memintakan tandatangan kepada Panitera
    6. Menyerahkan Surat Keterangan Riset kepada Pemohon.

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan telah melakukan penelitian / riset

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Penelitian / Riset"