30 Menit
1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan perlembar Rp.500,00 (lima ratus rupiah).
2. Leges sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).
Fotokopi turunan Putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.
1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id
2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id
3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id
4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00
5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527
6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767
7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321
8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store