Permohonan Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan

  • Persyaratan Permohonan Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan
    1. Surat Permohonan Data Perkara dan turunan Putusan.
    2. Membayar PNBP

  • Prosedur Permohonan Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan
    1. Menerima Surat Permohonan Salinan Putusan
    2. Menindaklanjuti surat, mencatat dalam buku register, mencari data / berkas di Ruang Arsip Perkara, fotokopi berkas
    3. Memberikan catatan dan paraf pada turunan Putusan dan memintakan tanda tangan kepada Panitera.
    4. Petugas menyerahkan Formulir Biaya Turunan Putusan kepada Pemohon untuk membayar di Kasir.
    5. Petugas menyerahkan turunan Putusan kepada Pemohon

30 Menit

1. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2019 Penyerahan Salinan Putusan perlembar Rp.500,00 (lima ratus rupiah).

 2. Leges sebesar Rp.10.000,00 (sepuluh ribu rupiah).

Fotokopi turunan Putusan yang sudah ditandatangani oleh Panitera.

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Fotokopi Turunan Putusan Pengadilan"