Penerimaan Tamu

  • Persyaratan Penerimaan Tamu
    1. Tamu yang datang harus mengisi buku tamu
    2. Tujuan harus jelas
    3. Meninggalkan Tanda Pengenal
    4. Menggunakan ID Card yang diberi oleh Petugas PTSP

  • Prosedur Penerimaan Tamu
    1. Tamu melapor ke Pengamanan Dalam (Satpam).
    2. Satpam Pengamanan Dalam mengarahkan Tamu dan memberikan Nomor Antrian masing-masing bagian sesuai dengan keperluan Tamu.
    3. Mengisi Buku Tamu dan menyerahkan Kartu Identitas Tamu
    4. Petugas menyerahkan Tanda Pengenal Tamu
    5. Apabila Tamu sudah selesai dengan keperluan, Tamu menyerahkan kembali Tanda Pengenal Tamu untuk mengambil kembali Kartu Identitas Tamu

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Layanan terhadap tamu

1. Melalui aplikasi SIWAS – https://siwas.mahkamahagung.go.id

2. Melalui aplikasi LAPOR – https://www.lapor.go.id

3. Melalui aplikasi siSUPER (SKM, SPAK, Survei Harian) http://esurvey.badilum.mahkamahagung.go.id

4. Melalui nomor telpon Badan Pengawasan : (021) 255 783 00

5. Melalui nomor telepon Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur : (0541) 743527

6. Melalui nomor telepon Pengadilan Negeri Balikpapan: (0542) 762767

7. Melalui nomor WhatsApp : 085247010321

8. Melalui e-mail : pn.balikpapan@yahoo.co.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Tamu"