Mendaftarkan Permohonan, Gugatan, Gugatan Sedehana, dan Bantahan secara Online bagi Pengguna lain
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Palembang / Pengadilan Negeri Sekayu

Pengguna lainnya berhasi mendaftarkan perkaranya (pemohonan / gugatan / gugatan sederhana / bantahan) serta mendapatkan SKUM dan nomor virtual account untuk pembayarannya

Membuat Akun User E-Court bagi Pengguna lainnya
Mahkamah Agung Republik Indonesia / Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum / Pengadilan Tinggi Palembang / Pengadilan Negeri Sekayu

Pengguna lain mendapatkan e-court untuk dapat mendaftarkan perkaranya (pemohonan / gugatan / gugatan sederhana / bantahan)