Prosedur Pelayanan Pengelolaan Surat Keluar

No. SK: W6-U7/442/KP.1.2/I/2023

  1. Surat untuk arsip
  2. Tanda terima surat

  1. Menerima dan menscan dokumen / surat, menginput surat ke dalam aplikasi PTSP (Register surat keluar)
  2. Memeriksa kelengkapan surat keluar, mengamplopkan serta mengumpulkan surat keluar yang dikirm s/d jam 12.00 WITA
  3. Menggolongkan surat keluarke dalam pengirim dalam atau luar kota mencatatanya ke buku ekspedisi
  4. Mengirim surat sesuai dengan alamat tujuan
  5. Mengarispkan salinan / fotocopy surat keluar

170 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat keluar dicatat dan dikirimke alamat yang dituju, arsipnya ditatarapi

  1. Melalui aplikasi SIWAS
  2. Melalu nomor Telp. BAWAS: (021) 255 783 003
  3. Melalui nomor Telp. Pengadilan Tinggi Palembang: (0711) 311 666
  4. Melalui nomor Telp. Pengadilan Negeri Sekayu: (0714) 321 281



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Prosedur Pelayanan Pengelolaan Surat Keluar"